SMP Negeri 8 Banjarbaru Tahun Pelaran 2025/2026 membuka Peneriamaan Murid Baru lulusan SD/sederajad sebanyak 254 orang. Bila dilihat peraturan Pemerintah saat ini bahwa 1 Rombongan Belajar (Kelas) berisikan 32 orang murid untuk tingkat SMP, maka Rombel yang akan dibuka pada tahun ini di SMPN 8 Banjarbaru sebanyak 8 rombel.
Masih sama dengan tahun sebelumnya, Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat SMP di kota Bajarbaru masih menggnuakan sistem ONLINE. Orang Tua bersama anaknya (Calon murid) dapat mendaftarkan diri lansung melalalui Aplikasi SPMB yang bisa diakses dimana saja
Halaman Website untuk Pendaftaran Murid baru ini yaitu https://baniarbaru.spmb.id
Orang tua dan calon murid menyiapkan surat-surat syarat pendaftaran yang di SCAN (di pindai) bisa menggunakan aplikasi di HP atau pakai scaner. Ukuran file (size file) Hasil Pindaiannya (scan) tidak lebih dari 1 MB,
Surat-surat syarat pendaftaran tergantung dari Jalur mana yang dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi Pendaftar. Ada 4 Jalur Penerimaan Murid Baru yakni :
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Syarat Penerimaan Murid Baru
- SYARAT UMUM
- Tamat SD atau bentuk lainnya yang sederajat (dibuktikan dengan ljazah atau Surat Keterangan Lulus);
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Mengisi Surat Pernyataan tidak pernah terlibat Narkoba, Lem Fox, dan Jenis ObaLobatan serta minuman terlarang lainnya dan bersedia mentaati semua ketentuan dan tata tertib yang ditentukan sekolah yang ditantandangani oleh Orang Tua / Wali murid
JALUR DOMISILI
- Persyaratan khusus bagi calon murid yang akan melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaraan murid baru;
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana yang dimaksud huruf (a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu yaitu bencana alam dan bencana sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka dapat diganti surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai :
– Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
– Jenis bencana yang dialami (bencana alam dan bencana sosial). - Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tuafuiali calon murid sebagaimana huruf (d) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid
– Meninggal dunia
– Bercerai
– Kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru. - Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia sebagaimana huruf (e) atau bercerai dibuKikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili (penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau kartu keluarga baru akibat hilang/rusak dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik lndonesia). Kartu keluarga yang dimaksud dapat dipergunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
JALUR AFIRMASI
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (KlP/ PIP/ PKH/KKS), kartu keikutsertaan tidak dapat berupa kartu jaminan Kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
- Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki :
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian / instansi yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
- Hasil asesmen dari Lembaga berwenang atau hasil dari dewan guru SD/sederajat:
JALUR PRESTASI
a) Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi yakni prestasi akademik dan non akademik;
b) Prestasi akademik yang dimaksud dapat berupa :
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, dan
- Prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi
c) Prestasi non akademik dimaksud dapat berupa :
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi murid intra sekolah dan organisasi kepanduan (pramuka) di sekolah (dibuktikan dengan Surat keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Depan dan Kepala Sekolah dari sekolah asal);
- Prestasi bidang seni, budaya, bahasa dan olahraga
d) Prestasi akademik dan non akademik dibuktikan dengan :
- Rapor (sesuai Format Lampiran lV) yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari sekolah (sesuai format lampiran V);
- Sertifikat /piagam prestasi;
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi dan kesiswaan;
dan/atau; - Dokumen lain terkait prestasi.
e) Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru terhitung mulaiApril 2023 s.d April 2025;
f) Adapun pembobotan atas prestasi akademik dan non akademik (berdasarkan tingkatan mulai dari tingkat Kota) :
(SKOR TAMBAHAN LIHAT DI JUKNIS)
Catatan :
- Minimal meraih Juara lll Tingkat Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan
sertifikat atau piagam penghargaan yang diselenggarakan oleh
Lembaga resmi, - Prestasi kejuaraan yang diperoleh secara kolektif, misalnya dalam
perlombaan olahraga/seni beregu, yang mana calon murid yang bersangkutan merupakan salah satu anggota regu, selain menyerahkan
sertifikaV piagam penghargaan juga melampirkan surat tugas dari
sekolah yang mengikutsertakan yang bersangkutan dalam
kegiatan/pertandingan/ lomba tersebut; - Prestasi kejuaraan yang dicapai secara berjenjang dari tingkat Kota,
Provinsi, Nasional/lnternasional pada jenis lomba/cabang olahraga
yang sama, yang dinilai yaitu prestasi yang tertinggi; - Skoring atas prestrasi yang dicapai diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru melalui Bidang Pembinaan SMP, dengan
menunjukkan sertifikaUpiagam penghargaan asli dan menyerahkan
fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang menyelenggarakan;
Jalur Mutasi
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki :
- Surat penugasan dari instansi, Lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tuaArvali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran; dan
- Surat keterangan keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang beruenang.
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki :
- Surat penugasan orang lua sebagai guru di sekolah yang didaftar; dan
- Kartu keluarga